Senin, 04 Desember 2017

SEJARAH KOPERASI

                                                     KOPERASI KODANUA
                   Badan Hukum No. 1212/BH/I/1977
Kantor Capem Tangerang.  Ruko Tangerang center blok C/12, Jl. Imam Bonjol, Tangerang, 15115, Bojong Jaya, Karawaci, Tangerang City, Banten 15115




1.     PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa koperasi mengandung dua unsur, yaitu unsur ekonomi dan unsur sosial yang berkaitan satu sama lain. Dikatakan memiliki unsur ekonomi karena tujuan dari koperasi itu sendiri adalah untuk mencapai kesejahteraan anggota. Sedangkan unsur sosial terlihat dari adanya asas yang dijunjung dalam koperasi, yakni asas kekeluargaan.
Koperasi dalam menjalankan usahanya, selain berdasarkan asas kekeluargaan juga mempunyai prinsip terbuka dan bersifat sukarela. Artinya siapapun boleh menjadi anggota koperasi tanpa memandang golongan, aliran, kepercayaan atau agama orang tersebut. Namun, koperasi sering kali dianggap sebagai organisasi bagi kaum lemah. Sebagaimana diungkapkan oleh Widiyanti dan Sunindhia (2003: 4) bahwa “koperasi memang merupakan wadah persatuan orangorang yang miskin dan lemah ekonominya untuk bekerja sama memperbaiki nasib dan meningkatkan taraf hidup mereka”. Oleh karena itu koperasi memerlukan dukungan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan yang memihak kepada koperasi untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan.


A.   Sejarah KSP KODANUA

KSP KODANUA yaitu singkatan dari koprasi dana usaha anggota, merupakan koprasi Simpan Pinjam. diawali  oleh kumpulan arisan guru di kelurahan Jelambar yang bernama GURINDO JAYA (Guru Indonesia Jakarta Raya). Setaleh berjalan selama lima tahun terbentuklah KSP KODANUA yang berdiri pada 5 Maret 1977. Di ketuai oleh HR Soepriyono. Berawal dari kebutuhan masyarakat setempat yang membutuhkan bantuan pinjaman, dan kemudian Awal mula berdirinya kantor pusat yang terletak di Jl. Prof Dr Latumeten No. 41 Jakarta Barat. Bisa di bilang posisi pasar koprasi yang kurang strategis. Tetapi seiring berjalannya waktu koprasi ini mampu membuka 22 cabang terbesar di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Perjalanan panjang yang di tempuh Kodanua memang tidak mudah. Dari sulitnya mencari seorang nasabah yang akan melakukan simpan maupun pinjam di ksp Kodanua. Dari membagikan selembaran brosur sampai mencari secara langsung nasabah.
Perkembangan KSP Kodanua sehingga kinerjanya seperti saat ini ditempuh dalam waktu yang cukup lama. KSP Kodanua yang semula (1978) beranggotakan 22 orang dengan karyawan 4 orang, pada akhir tahun 2011 anggotanya mencapai 2.174 orang, dengan karyawan sebanyak 430 orang. Peningkatan tersebut dicapai dalam waktu yang cukup lama dengan jalan yang tidak mudah. Tanpa berbekal modal, pengetahuan maupun pengalaman berkoperasi. koperasi KSP Kodanua memulainya dengan konflik internal. Selanjutnya melalui proses pembelajaran melalui forum-forum seminar, lokakarya, diskusi, kursus, kunjungan ke koperasi-koperasi yang sudah lebih dulu mapan dan terutama melalui pengalaman sendiri, grafik prestasi KSP Kodanua terus meningkat hingga ke kondisi seperti saat ini.
Di antara penduduk Jelambar Ilir yang termasuk kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Terdapat beberapa orang yang berprofesi sebagai guru, negeri maupun swasta, yang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi maupun kebutuhan sosial dalam bentuk pergaulan dengan tetangga. Dalam perkumpulan arisan yang beranggotakan sekitar 15 orang guru, setiap bulan anggota. Menyetor uang sebesar Rp 25.000. Setelah terkumpul, anggota yang mendapat giliran/menang memperoleh uang arisan ditentukan oleh hasil “kecocokan” dari gulungan kertas-kertas kecil yang memuat nama-nama anggota arisan. Dapat pula terjadi, oleh karena adanya kebutuhan yang mendesak seperti untuk membayar uang sekolah, berobat dan sebagainya atas kesepakatan anggota yang lain seorang anggota dapat memperoleh perlakuan istimewa, sehingga diperbolehkan mendapat uang arisan tanpa melalui proses “kocokan”.
 KSP Kodanua gencar melakukan ekspansi dengan membuka cabang pembantu (capem) di banyak tempat. Di wilayah ibukota saja, terdapat 4 cabang pembantu. Sedangkan di Jawa Barat, beroperasi 6 cabang pembantu masing-masing di Bekasi, Bogor dan kawasan Puncak, Karawang, Cikampek serta Sukabumi. Untuk Banten, Kodanua memasang capem di Ciputat, Tangerang dan Serang. Delapan dari seluruh cabang pembantu itu, menempati gedung milik sendiri.
Dalam tempo 10 tahun sejak awal berdiri KSP Kodanua berhasil meraih predikat koprasi terbaik di Jakarta Barat. Kemudian sejak tahun 1993 – 1996 koprasi ini berhasil meraih pengahrgaan sebagai Koprasi Teladan Jakarta Barat dan sekaligus Teladan Utama Nasional pada tahun 1999. Puncak prestasi yang di peroleh Kodanua saat mendapat penghargaan ISO 9001 yang diraih pada 2009 dan 2010 sebagai pengakuan terhadap kinerja pelayanan manajemen terbaik.

B.   Visi dan Misi

Visi
Menjadikan KSP “KODANUA” sebagai pelopor dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan.

Misi
1.      Meningkatkan peran serta Koperasi dalam kegiatan usaha kecil mnengah melalui KSP “KODANUA”
2.      Melaksanakan Rapat Anggota sebagai kekuasaaan tertinggi dengan menjalankan usaha dibidang jasa simpan pinjam baik kepada anggota maupun calon anggota dengan memberikan pelayanan terbaik dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
3.      Menjadikan KSP “KODANUA” Sebagai lembaga keuangan alternative dalam kegiatan simpan pinjam.

Motto

“BERSAMA KODANUA MENUJU KEBERHASILAN”

Minggu, 03 Desember 2017

Susunan Pengurus dan Anggota

2. SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA

Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. 

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah : 
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. 
3. Keputusan Rapat Anggota




·         Fungsi dan Tujuan Pengurus

1.      Ketua Umum
a.       Memimpin koprai dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus
b.      Mewakili koprasi di dalam dan diluar pengadilan.
c.       Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota dan Rapat Pengurus

2.      Ketua Pengawas
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koprasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b.      Meniliti catatan yang ada pada koprasi
c.       Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

3.      Sekretaris
a.       Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran
b.      Mengusahakan kelengkapan organisasi
c.       Mengatur jalannya perkantoran
d.      Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan
e.       Menyusun laporan kegiatan bersama pengawas dan bendahara
f.       Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi.

4.      Bendahara
a.       Bertanggungjawab masalah keuangan koperasi
b.      Mengatur jalannya pembukuaan keuangan
c.       Menyusun anggaran setiap bulan
d.      Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang
e.       Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi
f.       Menyusun laporan keuangan
g.      Mengendalikan anggaran.



Kegiatan Koperasi

3. KEGIATAN KOPERASI
·         Kegiatan Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam yaitu kegiatan koperasi yang pelaksanaannya meliputi simpanan, pinjaman dan pendidikan. Simpanan yang dimaksud adalah usaha untuk melayani simpanan-simpanan para anggota koperasi, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan cadangan. Simpanan pokok adalah biaya administrasi pada waktu anggota pertama kali mendaftar. Simpanan wajib adalah tabungan yang dibayar secara berkala bisa per bulan atau per minggu sesuai dengan peraturan dan kesepakatan Dana cadangan adalah dana yang diperoleh bukan dari anggota.
Koperasi simpan pinjam umumnya didirikan agar menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan anggotanya dalam hal bantuan pinjaman (modal berupa pinjaman uang). Dari dana yang ada, koperasi meminjamkannya kembali kepada anggotanya, dengan persyaratan-persyaratan, waktu, cara pengambilannya, dan besar nominal yang sudah ditentukan oleh rapat anggota. Koperasi simpan pinjam sangat membantu nadi ekonomi masyarakat, khususnya usaha-usaha kecil atau tradisional yang membutuhkan pinjaman modal dengan syarat yang tidak sulit dan bunga yang tidak terlalu besar. Usaha simpan pinjam akan berjalan dengan lancar apabila didukung oleh kerja sama para anggotanya, misalnya anggota membayar simpanan secara rutin, anggota yang meminjam dana mengembalikannya tepat waktu, dan peran aktif semua pihak yang terkait dalam memajukan koperasi.
·         Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1)      Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2)      Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3)      Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.

·         Produk yang ditawarkan di KSP KODANUA
1.      BUMBUNG :                         Tabungan anggota dan calon anggota
Dapat diambil sewaktu-waktu
Saldo minim Rp.100.000
Dana yang sudah dikumpulkan disetorkan setiap awal minggu kepada petugas

2.      MANASUKA:           Tabungan anggota dan calon anggota
Dapat diambil sewaktu-waktu setelah tersimpan 1 bulan
Saldo minimal Rp. 1000.000;
Dapat digunakan jaminan pinjaman

3.      BERJANGKA:           Tabungan anggota dan calon anggota
Saldo minimal Rp. 1000.000;
Dapat digunakan jaminan pinjaman

4.      SIMPATIK:                Tabungan dari anggota dan calon anggota
Tabungan minimal Rp. 50.000/bulan
Setiap bulan diundi, pemenangnya bebas menabung untuk bulan berikutnya

5.      ONH:                          Untuk anggota dan calon anggota yang akan berangkat haji
Tabungan minimal Rp. 50.000/bulan
Tidak dapat jasa tetapi bila berangkat haji akan mendapat bantuan uang saku

6.      SAFARI:                    tabungan peserta tour minimal penabungan Rp. 100.000/bulan,
dapat ikut  tour gratis, tabungan utuh ada undian dengan hadiah    menarik

7.      PELAJAR:                  Untuk melatih menbung putra/putrid anggota dan calon anggota
Bagi penabung dengan saldo terbesar akan mendapat bantuan beasiswa








·         Syarat Menjadi Anggota KSP Kodanua

a.       Warga Negara Indonesia;
b.       Keanggotaan akan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum;
c.        Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku;
d.       Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan juga ketentuan yang berlaku dalam koperasi;


·         Syarat mengajukan pinjaman di koperasi KODANUA

a.       Berstatus sebagai anggota koperasi atau calon anggota koperasi;
b.       Mengisi formulir pinjaman;
c.        Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri jika sudah menikah;
d.       Menyerahkan Foto Copy KK, Rekening listrik, Slip gaji

Setelah melengkapi syarat umum di atas, maka Anda sebagai anggota tinggal mengikut langkah selanjutnya, yakni:

a.       Melengkapi pengajuan dana pinjaman dengan cara mengajukan proposal tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha atau lainnya;
b.       Pengurus koperasi nantinya akan mempertimbangkan proposal pengajuan pinjaman Anda sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan sebelumnya;
c.        Jika pengajuan pinjaman yang Anda ajukan disetujui, maka pencairan pinjaman dan lama pengembalian akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan yang telah dituangkan dalam akad pinjaman koperasi.


Melakukan  pinjaman di koperasi memiliki banyak keuntungan, salah satunya adalah dengan beban bunga yang bisa dibilang sangat rendah dibandingkan lembaga keuangan lainnya. ada beberapa tipe bunga yang biasa diaplikasikan pada pinjaman jangka pendek di koperasi, yang di antara lain adalah:

a.       Bunga Flat: bunga tipe ini sering digunakan dalam pinjaman jangka pendek, maksud dari bunga flat adalah perhitungan bunga nominalnya selalu sama setiap bulannya;
b.       Bunga Menurun: Bunga ini adalah tipe bunga yang dipengaruhi oleh besaran dari nilai pinjaman pokok, semakin kecil pinjaman, maka semakin kecil bunganya;

c.        Bunga Menurun Efektif: Metode perhitungan bunga satu ini juga sering digunakan dalam pinjaman di koperasi. Tipe bunga ini dihitung dari saldo akhir di setiap bulannya, sehingga bunga yang Anda bayarkan akan menurun setiap bulannya.

Iuran Anggota

4.     IURAN ANGGOTA 

·         Modal Koperasi Simpan Pinjam
Modal koperasi berasal dari modal pinjaman dan modal sendiri. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan suratutang lainnya, sumber lain yang sah (berupa modal penyertaan). Sedangkan yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota. Modal sendiri itu berupa: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan bebas atau sukarela dana cadangan, dan hibah.

·         Jenis simpanan pada koperasi simpan pinjam yang paling umum adalah:
a.       Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
b.      Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
c.       Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.

Modal yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian disalurkan atau dipinjamkan kembali kepada anggota. Dengan dana pinjaman itu para anggota dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. Misalnya, seorang petani dapat membeli pupuk, benih unggul, cangkul, dan alat-alat pertanian lainnya untuk meningkatkan produksi pertanian. Seorang pedagang akan dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya, sehingga memperoleh tambahan keuntungan.


Rapat Anggota Tahunan (RAT) & Sisa Hasil Usaha (SHU)

5.     RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) DAN SISA HASIL USAHA (SHU)

A.   Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat Anggota Tahunan Koperasi biasanya dilaksanakan 1 tahun sekali, tetapi dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Berikut Susunan Acara Rapat Anggota Tahunan KSP “KODANUA” :
1.      Pembukaan
2.      Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3.      Laporan Ketua Panitia
4.      Sepatah Kata Ketua Umum Pengurus KSP “KODANUA”
5.      Sambutan-Sambutan : a.   Umum IKSP
b.   Ketua Dekopin
c.   Gubernur DKI Jakarta
d.   Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia
6.      Pemberian Penghargaan-Penghargaan
7.      Do’a

B.   Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Koperasi mempunyai peraturan-peraturan dalam menjalankan kegiatannya, peraturan-peraturan ini ada yang bersifat umum dalam Koperasi disebut Anggaran Dasar, sedangkan peraturan yang rinci bersifat khusus disebut Anggaran Rumah Tangga.
Dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU seperti cadangan koperasi 25%, jasa anggota 25%, dana pengurus 20%, dana karyawan 10%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen tersebut harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputuan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU pada KSP KODANUA akan dibagian setelah Total Bruto dari SHU dikurangi dengan Tarif Pajak dan Beban-beban.
 

 Created By :
1. Dwi Ananda ( Sejarah Koperasi)
2. Ice Nuroktaviani ( Susunan Pengurus dan Anggota )
3. Dwi Safitri ( Kegiatan Koperasi )
4. Evi Ayu Syafitri ( Iuran Anggota )
5. Hellena Dwi F ( Rapat Anggota Tahunan & Sisa Hasil Usaha )













DAFTAR PUSTAKA

Koperasi KODANUA 2015. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas pada Rapat  Anggota Tahunan 2016 Tahun Buku 2015

Hilmawan Arifianto. 2015. PERAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN EFEKTIFITAS KREDIT DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA.. Malang : Universitas Brawijaya