5.
RAPAT
ANGGOTA TAHUNAN (RAT) DAN SISA HASIL USAHA (SHU)
A.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
Rapat
Anggota Tahunan Koperasi biasanya dilaksanakan 1 tahun sekali,
tetapi dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang
kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Berikut Susunan Acara Rapat Anggota Tahunan
KSP “KODANUA” :
1.
Pembukaan
2.
Menyanyikan
Lagu Indonesia Raya
3.
Laporan
Ketua Panitia
4.
Sepatah
Kata Ketua Umum Pengurus KSP “KODANUA”
5.
Sambutan-Sambutan
: a. Umum IKSP
b. Ketua Dekopin
c. Gubernur DKI Jakarta
d. Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik
Indonesia
6.
Pemberian
Penghargaan-Penghargaan
7.
Do’a
B. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan
Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. Koperasi mempunyai peraturan-peraturan dalam menjalankan
kegiatannya, peraturan-peraturan ini ada yang bersifat umum dalam Koperasi
disebut Anggaran Dasar, sedangkan peraturan yang rinci bersifat khusus disebut
Anggaran Rumah Tangga.
Dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU seperti cadangan koperasi 25%, jasa anggota 25%, dana pengurus
20%, dana karyawan 10%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%. Tidak semua komponen tersebut harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputuan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Pembagian SHU pada KSP KODANUA akan dibagian
setelah Total Bruto dari SHU dikurangi dengan Tarif Pajak dan Beban-beban.
5. Hellena Dwi F ( Rapat Anggota Tahunan & Sisa Hasil Usaha )
DAFTAR
PUSTAKA
Koperasi KODANUA 2015.
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas pada Rapat Anggota Tahunan 2016 Tahun Buku 2015
Hilmawan Arifianto.
2015. PERAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN EFEKTIFITAS KREDIT DALAM MENINGKATKAN
KESEJAHTERAAN ANGGOTA.. Malang : Universitas Brawijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar