2.
SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA
Organisasi
koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi
diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan
fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan
sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi
dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja
dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan
struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat
Anggota
·
Fungsi dan Tujuan Pengurus
1.
Ketua
Umum
a. Memimpin
koprai dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus
b. Mewakili
koprasi di dalam dan diluar pengadilan.
c. Melaksanakan
segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
2.
Ketua
Pengawas
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan
koprasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b. Meniliti
catatan yang ada pada koprasi
c. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan
3.
Sekretaris
a. Bertanggung
jawab kegiatan administrasi dan perkantoran
b. Mengusahakan
kelengkapan organisasi
c. Mengatur
jalannya perkantoran
d. Memimpin
dan mengarahkan tugas karyawan
e. Menyusun
laporan kegiatan bersama pengawas dan bendahara
f. Menyusun
rancangan rencana program kerja organisasi.
4.
Bendahara
a. Bertanggungjawab
masalah keuangan koperasi
b. Mengatur
jalannya pembukuaan keuangan
c. Menyusun
anggaran setiap bulan
d. Mengawasi
penerimaan dan pengeluaran uang
e. Menyusun
rencana anggaran dan pendapatan koperasi
f. Menyusun
laporan keuangan
g. Mengendalikan
anggaran.
APA saja persyaratannya?
BalasHapusWah jika benar gitu,, gimana caranya,,, sya mau mengajukan pinjaman tuk perbesar toko saya
BalasHapus